Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, telah mencanangkan bahwa instansinya siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, di Lingkungan Direktorat Jenderal SDA telah ditetapkan Balai Wilayah Sungai Sumatera V sebagai salah satu dari dua unit kerja yang menjadi percontohan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dari segi hukum, peraturan yang ada dapat dikatakan memadai karena sudah diberlakukan sejumlah peraturan perundang-undangan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun prakteknya tidak cukup hanya dilaksanakan dengan pendekatan hukum, namun juga bersifat preventif dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance.
Dengan mengedepankan dan mulai menerapkan prinsip-prinsip Good Governance secara utuh dan keseluruhan maka tatanan pemerintahan yang baik yaitu bersih dari KKN mengutamakan kepentingan umum dan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya akan terwujud.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai mewujudkan clean goverment dan good governance di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V diadakan pada Jum’at 2 Desember 2016 dengan nara sumber :
AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H. (Kasubdit 3 Reskrimsus Polda Sumbar)
KOMBES POL. DRS. MARGIYANTA, S.H. (Dir RESKRIMSUS Reskrimsus Polda Sumbar)
Andre Abraham, SH, LL.M (Kejaksaan Tinggi Sumbar)
Asmuddin, SH, MH (Pengadilan Tinggi Sumbar)
Bambang Ari Setiono (BPKP Sumbar)
Rosi Herman, ST. SH. MT sebagai Moderator (PPNS BWS Sumatera V)
(sisda)